Rabu, 24 November 2010

DISAHKANNYA ANGKLUNG SEBAGA WARISAN ASLI INDONESIA

            Akhirnya salah satu seni budaya Indonesia yaitu alat musik angklung di sahkan oleh UNESCO sebagai warisan asli Indonesia. Dengan disahkannya angklung sebagai warisan asli Indonesia atau dengan kata lain menjadi hak paten atau hak milik Indonesia ini otomatis tidak akan ada lagi Negara yang akan mengklaim bahwa angklung kepunyaannya. Dimulai dari angklung ini mudah-mudahan pemerintah, khususnya di bidang kebudayaan dapat sesegera mungkin mendaftarkan kebudayaan yang kita miliki dan yang mungkin juga berpotensi di klaim Negara lain untuk sesegera mungkin mematenkannya.
            Masalah mematenkan ini juga sangat penting, jangan sampai ketika pihak luar mengklaim kebudayaan kita sebagai miliknya, kita baru bertindak untuk mematenkannya. Ibaratnya janganlah setelah ada ‘sentilan’ kita baru bereaksi, setidaknya dimulai sejak dini kita mulai melindungi kebudayaan kita. Seperti halnya angklung yang sudah dipatenkan ini telah memukau Negara-negara lain lewat pentas yang dimainkan oleh seniman-seniman tanah air dan sekaligus menegaskan kalau angklung asli milik Indonesia.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar